> >

Unggah Guyonan Gus Dur, Istana: Kalau Tidak Melanggar Aturan Hukum Tidak Boleh Dikriminalisasi

Berita kompas tv | 18 Juni 2020, 21:01 WIB
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)

Sebelumnya, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng.

Setelah itu, Ismail Ahmad diminta meminta maaf dan menghapus unggahannya terkait guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di akun Facebook-nya. Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.

Baca Juga: Pria Ditangkap Polisi Usai Posting Guyonan Gus Dur, Alissa Wahid Ungkit Keteladanan Tito Karnavian

"Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor," ucap Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU