> >

Unggah Guyonan Gus Dur, Istana: Kalau Tidak Melanggar Aturan Hukum Tidak Boleh Dikriminalisasi

Berita kompas tv | 18 Juni 2020, 21:01 WIB
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV – Langkah Polres Sula, Maluku Utara memanggil Ismail Ahmad, pengunggah guyonan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Facebook dan meminta Ismail untuk meminta maaf dinilai tidak tepat.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menilai jika Ismail hanya mengunggah guyonan Polisi Jujur Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Facebook tidak ada yang salah. Namun jika ada hal lain maka bisa merujuk pada unsur pidana yang dibuat. 

"Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," ujar Dini, Kamis (16/6/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Humor

Dini menambahkan seharusnya guyonan yang pernah disampaikan Gus Dur direspons secara positif serta sebagai dorongan agar kepolisian memperbaiki kinerja.

Bahkan Tito Karnavian, saat menjabat Kapolri pada 2017 pernah melontarkan lelucon Gus Dur tersebut dan menilainya dengan positif.

Lebih lanjut Dini menilai sangat wajar jika pemerintah mendapat kritik dari masyarakat. Presiden Joko Widodo juga memiliki posisi yang jelas terkait kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional dan dijamin dalam konsitusi. 

Namun Presiden juga kerap kali mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat itu juga harus selalu dijalankan secara konstitusional.

Baca Juga: Jaringan Gusdurian Sebut Pemanggilan Pengunggah Guyonan Gus Dur ke Kantor Polisi Intimidasi Negara

"Kalau memang suatu pendapat atau pernyataan dilakukan secara konstitusional, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, maka pihak yang memberikan pendapat atau pernyataan tersebut tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapu juga," ujar Dini.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU