Kompas TV nasional berita kompas tv

Jaringan Gusdurian Sebut Pemanggilan Pengunggah Guyonan Gus Dur ke Kantor Polisi Intimidasi Negara

Kompas.tv - 18 Juni 2020, 19:06 WIB
jaringan-gusdurian-sebut-pemanggilan-pengunggah-guyonan-gus-dur-ke-kantor-polisi-intimidasi-negara
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Wahid saat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Wahid menilai negara telah melakukan intimidasi terhadap Ismail Ahmad, pengunggah guyonan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Facebook.

Alissa menyatakan meski kasus unggahan “Polisi Jujur” tidak diproses lantaran Ismail bersedia meminta maaf namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula, Maluku Utara adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya.

Alissa yang juga putri pertama Gus Dur ini menilai penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia bertentangan dengan hak konstitusional dalam UUD 1945.

Baca Juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Humor

Menurutnya, unggahan Ismail soal guyonan polisi jujur Gus Dur merupakan hak konstitusional  dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.

Alissa meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.

Sebab, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.

"Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," ujar Alissa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2020).

Baca Juga: Unggah Guyonan Gus Dur Soal Polisi, Netizen di Maluku Utara Minta Maaf

Di sisi lain, pihaknya meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi dan merevisi, bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Untuk itu, Alissa mengajak kepada seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat.

Salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam..

Sebelumnya, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Baca Juga: Pria Ditangkap Polisi Usai Posting Guyonan Gus Dur, Alissa Wahid Ungkit Keteladanan Tito Karnavian

Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Setelah itu, Ismail Ahmad diminta meminta maaf dan menghapus unggahannya terkait guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di akun Facebook-nya. Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.

"Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.