> >

Dua Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 11 Juni 2020, 19:56 WIB
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPASTV - Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). 

Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana telebih dahulu sehingga mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Punya Bukti Wajahnya Disiram Bukan Pakai Air Aki

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Rahmat telah mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif saat persidangan, mengakui perbuatan di persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Rahmat, merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

Baca Juga: Jejak Novel Baswedan di Penangkapan Buronan KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri. Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU