Dua Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 11 Juni 2020, 19:56 WIBsama seperti Rahmat, Ronny Bugis juga dituntut satu tahun penjara. Ronny merupakan pihak yang membonceng Rahmat dengan motor miliknya untuk melancarkan aksi penganiayaan terhadap Novel.
Dalam persidangan Ronny mengaku hanya mengikuti arahan Rahmat. Ia juga diminta tidak menceritakan perbuatan penganiayaan tersebut kepada orang lain.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Detail Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan di Persidangan
Sama seperti Rahmat, perbuatan Ronny telah mencederai kehormatan institusi Polri. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan tuntutan jaksa. Sementara hal meringankan, Ronny telah mengabdi selama 10 tahun sebagai anggota Polri, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa disebut telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan.
Mereka pun dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangnya 7 tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV