Kompas TV nasional berita kompas tv

Novel Baswedan Sebut Punya Bukti Wajahnya Disiram Bukan Pakai Air Aki

Kompas.tv - 30 April 2020, 18:19 WIB
novel-baswedan-sebut-punya-bukti-wajahnya-disiram-bukan-pakai-air-aki
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (30/4/2020).

Dalam kesaksiannya, Novel membantah bahwa air keras yang disiramkan ke wajahnya adalah air aki.

Novel mengaku punya bukti bahwa air yang disiramkan ke wajahnya bukan air aki. Namun, dia tak menjelaskannya lebih rinci soal bukti yang dimaksud.

"Menurut yang saya baca di pemberitaan, wajah saya diserang menggunakan air aki, tapi saya punya bukti kalau itu bukan air aki," kata Novel dalam persidangan yang dipantau dari akun YouTube PN Jakarta Utara, Kamis.

Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Penyidik di KPK Tak Lagi Nyaman Bekerja

Menurut Novel, jika yang disiramkan ke wajahnya air aki, tentu efeknya tidak seperti yang ia rasakan seperti sekarang.

Ia menyebutkan bahwa saat ini mata kirinya sudah mengalami kebutaan total, sedangkan penglihatan di mata kanannya di bawah 50 persen.

"Saat ini saja mohon maaf saya tidak bisa melihat wajah Yang Mulia," ucap Novel.

Saat hendak membuktikan, Hakim kemudian memotong perkataan Novel dan menyebutkan bahwa belum saatnya pembuktian karena agenda saat ini memberi kesaksian.

Di akhir kesaksian, majelis hakim menanyakan kepada kedua terdakwa terhadap kesaksian Novel. Namun, Rahmat Kadir bersikeras bahwa air keras yang ia gunakan adalah air aki.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Sidang Kasus Novel Baswedan Kembali Digelar

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x