May Day, Buruh Desak Pemerintah Batalkan RUU Cipta Kerja
Berita kompas tv | 1 Mei 2020, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Memperingati Hari Buruh Internasional, sejumlah serikat buruh menyatakan tuntutannya yakni mendesak pemerintah untuk membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Presiden Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai aturan omnibus law RUU Cipta Kerja merugikan hak-hak buruh.
Terlebih beberapa hari belakangan, pemerintah meminta DPR untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Penundaan itu untuk meminta masukan dari publik.
Baca Juga: May Day, Dari Gerakan Baksos Hingga Kemenaker Gelar Rapid Test Untuk Buruh
Menurut Jumisih, dengan adanya penundaan itu, membuktikan adanya kecacatan dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil melahirkan atau gugur kandungan akan sangat mungkin hilang karena tidak ada perlindungannya dalam RUU tersebut.
"Kami dari FBLP menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan pembahasan omibus law cipta kerja, bukan penundaan klaster ketenagakerjaan," kata Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Senada dengan Jumisih, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat menyesalkan sikap pemerintah yang masih ngotot membahas RUU Cipta Kerja.
Padahal, sejak awal isi RUU tersebut banyak mendapat kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain.
Baca Juga: May Day di Tengah Pandemi : Bukan Unjukrasa, Buruh di Kalsel Baksos Bagi-bagi Beras
Unuk itu, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV