> >

MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19, Berikut Isi Lengkapnya

Berita kompas tv | 26 April 2020, 11:38 WIB
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: galamedianews)

        b). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik;

        c). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

   B. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

       a). Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah.

       b). Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Baca Juga: Begini Cara Sholat Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Berdasarkan Fatwa MUI

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU