> >

MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19, Berikut Isi Lengkapnya

Berita kompas tv | 26 April 2020, 11:38 WIB
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: galamedianews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Baca Juga: Fatwa MUI Terbaru, Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta dalam rapat pleno komisi fatwa pada 22 Sya’ban 1441 Hijriyah atau bertepatan dengan 16 April 2020 Masehi.

“Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan sejak Kamis (23/4/2020),” ujar Asrorun Niam.

Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19.

"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," tutur Asrorun, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Ketentuan Hukum:

1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith (kriteria) sebagai berikut:

   A. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

        a).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU