> >

Cegah Pemudik, Mulai 24 April Layanan Pesawat Komersil Tidak Angkut Penumpang

Berita kompas tv | 23 April 2020, 21:26 WIB
Pesawat Garuda Indonesia dengan tipe 747 (Sumber: Wikipedia)

JAKARTA, KOMPASTV – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang pesawat komersil untuk mengangkut penumpang.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Larangan pesawat komersil mengangkut penumpang ini berlaku pada 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Tol Layang Jakarta - Cikampek Ditutup

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan larangan mengangkut penumpang ini berlaku bagi penerbangan dalam negeri, luar negeri. Termasuk penumpang yang mencarter pesawat untuk kepentingan mudik.

Meski demikian operasional angkutan kargo, operasional penerbangan khusus repatrias pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan masih bisa beroprasi. 

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Baca Juga: Sanksi Bagi yang Melanggar Larangan Mudik

"Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional," ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU