Kompas TV nasional sapa indonesia

Sanksi Bagi yang Melanggar Larangan Mudik

Kompas.tv - 23 April 2020, 13:01 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Jumat 24 April, PT KAI akan membatalkan seluruh perjalanan kereta api jarak jauh, guna menekan penyebaran Covid-19 selama masa lebaran 2020.

70 perjalanan kereta api jarak jauh yang dibatalkan keberangkatannya, merupakan kereta dari stasiun gambir, pasar senen, dan stasiun jakarta kota, dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota lain di Jawa. 

Untuk sementara, pembatalan berlaku hingga 30 April 2020.

Sementara itu, korps lalu lintas polri dan pihak jasa marga akan menggelar penyekatan jalur mudik mulai jumat 24 April 2020. 

Dalam tinjauan di cikarang utama, korlantas menyebut tidak akan menutup jalur tol selama larangan mudik berlangsung. 

Polisi akan akan mengedepankan persuasi agar warga tidak mudik keluar wilayah, dan mengarahkan mereka agar berputar arah.

Sejalan dengan larangan mudik dari pemerintah, pimpinan pusat muhammadiyah PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa untuk beribadah di rumah dan tidak pulang kampung. 

Muhammadiyah mengimbau masyarakat, untuk tidak mudik dan menjalankan ibadah di rumah selama ramadan.

Larangan agar tidak mudik, juga ditujukan untuk Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia.

Menurut juru bicara kemenlu teuku faizasyah, untuk membantu pekerja Indonesia di Malaysia yang saat ini terkena pembatasan perjalanan, pemerintah menyalurkan paket bantuan bahan pokok, hingga memasuki bulan Ramadan. 

Saat ini, telah ada 62.600 WNI yang kembali ke tanah air, melalui jalur mandiri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x