> >

Muhammadiyah Lebih Fokus Layani Masyarakat dan Gerakkan Kemanusiaan

Berita kompas tv | 15 April 2020, 10:09 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) berniat melakukan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi beredarnya berita dan wacana terkait hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak pernah membahas dalam rapat dan tak berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020 itu. 

“Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemi Covid-19,  PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom),  dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu`ti dalam keterangan tertulisnya yang diterima kompas.tv Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Tangani Virus Corona, 35 Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah Rawat 1.084 Pasien Covid-19

Namun demikian, lanjut Abdul Mu`ti, PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang hendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang. 

Karena itulah PP Muhammadiyah meminta DPR RI agar menelaah dengan seksama bunyi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

Telaah itu diperlukan agar implementasi Perppu tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berpihak kepada kepentingan nasional.

"Mengimbau DPR RI agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak," kata Abdul Mu'ti.

Selain itu, PP Muhammadiyah meminta DPR RI melaksanakan tugas legislasi secara kritis dan independen. 

Penting bagi DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 agar tak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU