> >

Imbas Virus Corona, Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 Non Teller Diperpanjang Hingga 21 April

Berita kompas tv | 2 April 2020, 12:14 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umroh (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.

Kebijakan itu diberi batas waktu hingga 21 April 2020, walaupun tahap pertama pelunasan Bipih telah dibuka sejak 17 Maret 2020.

Baca Juga: Kemenag Batasi Pendaftar dan Pembatalan Jemaah Haji Kabupaten/Kota

Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.

"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah virus corona (Covid-19), mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/04).

"Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhannya," sambungnya.

Menurut Muhajirin, kebijakan tersebut menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Dengan mekanisme non teller, maka tidak ada lagi antrian di Bank Penerima Setoran  (BPS). 

Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. 

Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12 sampai 20 Mei 2020.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU