> >

Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Ini 6 Kebijakan Perlindungan Sosial untuk Masyarakat

Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 16:32 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers (Konpers) soal update penanganan virus corona (Covid-19) di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020) (Sumber: Kompas TV)

Keempat, tarif listrik. Pemerintah akan mengratiskan pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April Mei dan Juni 2020. 

Sedangkan pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan di beri potongan sebesar 50 persen.

"Artinya membayar separuh untuk bulan April Mei dan Juni 2020," ujar Jokowi.

Baca Juga: UPDATE 31 Maret 2020, Ada 6 Penderita Corona Sembuh, Total jadi 81 Orang

Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok operasi pasar dan logistik. 

Terakhir perihal keringanan pembayaran kredit, bagi pekerja informal, baik itu ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar akan berlaku mulai April 2020. 

"Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April 2020. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank, atau perusahaan leaseng, cukup melalui email, atau kominikasi digital seperti WA," ujar Jokowi.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU