> >

Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Ini 6 Kebijakan Perlindungan Sosial untuk Masyarakat

Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 16:32 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers (Konpers) soal update penanganan virus corona (Covid-19) di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020) (Sumber: Kompas TV)

BOGOR, KOMPASTV - Pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial untuk masyarkat dalam penanganan virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo menjelaskan ada enam poin yang telah disiapkan pemerintah dalam membantu masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Pertama, dalam program keluarga harapan (PKH) jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta, sedangkan besaran manfaatnya juga dinaikan menjadi  25 persen.

Baca Juga: Jokowi Gelontorkan Anggaran Covid-19 Sebesar 405,1 Triliun, Ini Rinciannya!

Misal komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun dan komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

"Kebijakan ini efektif april 2020, " ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Kedua, kartu sembako. Pemerintah akan menaikkan jumlah penerima dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilai penerima juga dinaikkan 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.

Ketiga, anggaran kartu pra kerja dinaikkan menjadi Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat juga dinaikkan menjadi 5,6 juta orang. 

Baca Juga: PSBB Keluar, Presiden Jokowi Minta Pemerintah Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri

"Ini untuk pekerja informa serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid 19. Nilai manfaatnya Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan," ujar Jokowi. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU