> >

Ini Kepentingan KPK Periksa Mantan Sekda Kota Bandung untuk Kasus Suap Pengadan RTH

Berita kompas tv | 12 Maret 2020, 23:59 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman dugaan itu dilakukan dengan meminta keterangan saksi yang dipanggil penyidik.

Hari ini, Kamis (12/3/2020) ada tujuh saksi masuk jadwal pemeriksaan penyidik dalam mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung.

Baca Juga: Mantan Sekda Kota Bandung Digarap KPK Buat Usut Kasus Lahan RTH

Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, Sekretaris DPKAD Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus dan mantan Kasie Sertifikasi serta Dokumentasi di DPKAD Pemkot Bandung, Hermawan.

 Kemudian empat pihak swasta yakni Maryadi Saputra, Toto Hutagalung, Riko Adythia, dan Sri Kustiawati.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang kegiatan pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung dan peruntukannya, yang diduga banyak mengalir ke beberapa pihak," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2020).

Edi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat yang merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.

Baca Juga: Wawan Nyerah, Minta Jaksa KPK Tak Lagi Hadirkan Saksi Artis

Sementara saksiu lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas para tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN). 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU