JAKARTA, KOMPASTV – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi.
Pemeriksaan Edi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Ia diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Herry Nurhayat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Finalis Putri Indonesia ke KPK, Ada Apa?
Diketahui Edi Siswadi merupakan terpidana perkara suap hakim untuk memengaruhi putusan kasus Bansos Kota Bandung. Ia divonis delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.
Tidak hanya Edi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Sekretaris DPKAD Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus dan mantan Kasie Sertifikasi serta Dokumentasi di DPKAD Pemkot Bandung, Hermawan.
Kemudian empat pihak swasta yakni Maryadi Saputra, Toto Hutagalung, Riko Adythia, dan Sri Kustiawati.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas para tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN).
Baca Juga: Ini 5 Kendala Pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung
Kemudian serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) serta seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.