> >

Ini Kepentingan KPK Periksa Mantan Sekda Kota Bandung untuk Kasus Suap Pengadan RTH

Berita kompas tv | 12 Maret 2020, 23:59 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) serta seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).

Dalam kasus ini, Edi diduga memerintahkan Hery untuk membantu mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang telah berstatus tersangka lantaran diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk RTH Kota Bandung memanfaatkan kedekatannya dengan Edi.

Baca Juga: Jennifer Dunn Ngaku Pernah Kerja di Tempat Karaoke Milik Wawan

Diketahui, Edi telah menjadi terpidana dalam perkara suap terhadap hakim untuk memengaruhi putusan kasus Bantuan Sosial Kota Bandung. Ia divonis delapan tahun penjara dalam kasus tersebut. 

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU