> >

Anggota Komisi III DPR Dorong Penyelesaian Dugaan Intimidasi Tetangga di Depok lewat Jalur Hukum

Politik | 20 Juli 2026, 06:35 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdullah (Sumber: Antara/HO DPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdullah, mendorong penyelesaian kasus dugaan intimidasi tetangga di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, melalui ranah pidana.

Abdullah berpendapat, dugaan intimidasi yang terjadi pada keluarga Azis Suraji oleh tetangganya tersebut sudah layak diselesaikan melalui jalur pidana.

Sebab, upaya mediasi maupun penyelesaian nonlitigasi telah ditempuh, tetapi tidak efektif menghentikan dugaan intimidasi.

"Jadi harus diselesaikan melalui ranah pidana. Jika intimidasi terhadap keluarga Azis Suraji terbukti, kepolisian harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Minggu (19/7/2026), seperti dikutip dari laman DPR RI.

Baca Juga: Teror Tetangga! Polisi Usut Dugaan Intimidasi dan Perusakan Rumah di Depok, 6 Saksi Diperiksa

“Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang," ucapnya.

Abdullah juga berpendapat keluarga Azis Suraji berhak mendapatkan ganti rugi atas hal yang mereka alami.

"Keluarga Azis Suraji harus mendapatkan ganti rugi untuk memulihkan kerugian yang dialami, baik kerugian fisik maupun psikis,” ucapnya.

“Jangan sampai korban menanggung beban berkepanjangan, sementara pelaku tidak mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya," ujar dia.

Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, polisi berencana memeriksa terlapor kasus dugaan perusakan dan intimidasi di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan perusakan properti dan intimidasi pada Rabu (15/7/2026).

“Untuk laporan polisi kami terima pada hari Rabu. Selanjutnya, sejak hari Kamis tim penyidik sudah melakukan rangkaian penyelidikan, yaitu olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata dia, Minggu (19/7/2026).

“Tentunya kita melakukan sesuai prosedur, dan dari pihak terlapor dan keluarga terlapor, undangan sudah dikirim, rencananya kita periksa pada besok hari, hari Senin,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Terlapor Dugaan Teror Tetangga di Depok pada Senin Besok

Ia menegaskan, pelapor yang merupakan tetangga terlapor, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan properti miliknya.

“Untuk pemeriksaan, dari hari Kamis sampai dengan hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak enam orang, baik dari pihak tetangga, RT, RW, sudah kita mintai keterangan saksi.”

“Permasalahan ini memang sudah timbul atau dimulai sejak tahun 2024, dan juga sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak RT, RW, dan juga pihak Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa,” tuturnya.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU