> >

Haris Azhar Tuding Ada Modus Baru di KPK agar Kasus Korupsi Mangkrak

Berita kompas tv | 18 Februari 2020, 22:25 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, menuding ada modus baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membiarkan kasus korupsi berjalan di tempat atau mangkrak.

Caranya, kata dia, menetapkan terlebih dahulu seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Kemudian menjadikan yang bersangkutan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah resmi menjadi DPO, KPK tak kunjung menangkapnya. Hal itulah yang terjadi pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Tak Berani Tangkap Koruptor, KPK Dinilai Makin Hari Tambah Keropos

Nurhadi, bekas Sekretaris Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Tak sendiri, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, kliennya saat ini tengah berada di Jakarta. Menurut Haris, KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi. Tapi tidak berani menangkapnya.

"Kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi juga enggak dicari sama KPK," kata Haris di Jakarta pada Selasa (18/2/2020).

Haris mengungkapkan, Nurhadi saat ini tengah berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta. Di salah satu kamar apartemen itu, ada sejumlah pihak yang menjaga ketat Nurhadi.

Hal itu membuat KPK tidak berani menangkapnya. Ia pun mengaku heran dengan kinerja KPK yang semakin hari justru bertambah keropos kinerjanya dalam penegakan hukum.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU