Kompas TV nasional berita kompas tv

Tak Berani Tangkap Koruptor, KPK Dinilai Makin Hari Tambah Keropos

Kompas.tv - 18 Februari 2020, 21:19 WIB
tak-berani-tangkap-koruptor-kpk-dinilai-makin-hari-tambah-keropos
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semakin hari justru tambah keropos kinerjanya dalam penegakan hukum. Itu lantaran tak berani menangkap koruptor meskipun tahu keberadaannya.

“KPK sudah mengetahui keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tapi tidak berani menangkapnya,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, di Jakarta pada Selasa (18/2/2020).

Menurut aktivis hak asasi manusia itu, status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, hanya formalitas belaka.

Baca Juga: Jokowi: Revisi UU KPK Itu Inisiatif DPR, Bukan Pemerintah...

"DPO hanya formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya. Status itu (DPO) jadi lucu. Inilah bukti bahwa KPK makin hari tambah keropos," kata Haris.

Haris menuturkan pernyataan Maqdir Ismail yang menyebut kliennya berada di Jakarta seharusnya bisa mendorong dan menjadi petunjuk bagi lembaga antikorupsi itu untuk meringkus Nurhadi.

Namun demikian, kata dia, anehnya hal tersebut tak dilakukan oleh KPK. Padahal, Haris mengungkapkan, Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta yang dijaga ketat.

"KPK jadi penakut begini. Enggak berani ambil orang tersebut. Akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi terbengkalai," kata Haris.

Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ketiganya jadi DPO setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai tersangka.

Baca Juga: Harun Masiku Buron, KPK: Kasus Lanjut Dengan Keterangan Saksi Lain

Pada kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x