> >

Pelaku Prostitusi Online Iming-imingi 2 Hal Ini pada Korbannya

Berita kompas tv | 29 Januari 2020, 15:34 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur, Rabu (29/1/2020). (Sumber: Kompas TV/Dany/Wandi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi online yang bersarang di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang itu polisi mengamankan 3 korban dan 6 pelaku.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City

Tiga korban wanita itu semuanya di bawah umur dengan usia belasan tahun.

Sedangkan keenam pelaku yang ditangkap itu adalah JF, AS, NPG, PTD, NA, NF.

“Untuk tersangka kita sudah periksa dan sudah lakukan penahanan. Tersangka AS, NA, NPG, ini kita tahan di rumah aman Kemensos. Sedangkan NF dan JF kita tahan di Polres Jaksel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Menurut Bastoni, modus operandi para pelaku dalam mencari korban wanita di bawah umur dengan cara bujuk rayu bakal mendapatkan pekerjaan dan iming-iming akan menghasilkan uang banyak. 

Sebelumnya beredar informasi bahwa seorang wanita belia hilang di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari lalu.

Baca Juga: Terbongkar! Prostitusi Online di Depok Ini Libatkan Anak di Bawah Umur

Maka Polres Depok pun lantas melakukan pencarian terhadap orang hilang itu. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU