> >

Pemerintah Usulkan Bipih 1447 Hijriah/2026 Rp54,92 juta, Turun dari Biaya Haji 2025

Humaniora | 27 Oktober 2025, 16:25 WIB
Jemaah calon haji bersiap melaksanakan salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/5/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta per jemaah.

Jumlah itu setara 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

BPIH adalah total biaya haji keseluruhan, sedangkan Bipih adalah biaya yang harus ditanggung jemaah haji. 

“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total BPIH,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/10).

Baca Juga: Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri, Wamen Haji & Umrah: Sesuai UU Haji & Regulasi di Arab Saudi

Ia menjelaskan, rata-rata BPIH yang diusulkan sebesar Rp88,4 juta per orang, turun sekitar Rp1 juta dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. 

Adapun subsidi dari Nilai Manfaat mencapai Rp33,48 juta per jemaah atau 38 persen dari total BPIH.

Menurutnya, komposisi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah membayar biaya haji dan keberlanjutan dana haji ke depan.

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” terangnya. 

Baca Juga: Langkah Bersejarah, Arab Saudi Izinkan RI Beli Tanah dan Bangun Kampung Haji di Mekkah

Untuk perbandingan, pada penyelenggaraan haji 2025, Bipih ditetapkan sebesar Rp56,04 juta, sedangkan subsidi dari Nilai Manfaat mencapai Rp33,97 juta per jemaah.

Dahnil kemudian menerangkan beberapa asumsi dasar usulan BPIH, di antaranya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika sebesar Rp16.500 dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.400, mengacu pada asumsi makro APBN 2026.

Ia menuturkan, komponen biaya yang ditanggung jamaah (Bipih) mencakup tiket penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Sementara itu, komponen yang dibiayai dari Nilai Manfaat meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna), perlindungan jemaah, hingga pembinaan di Tanah Air dan Arab Saudi.

Baca Juga: Wamenhaj Tinjau Lokasi Kampung Haji Indonesia di Makkah, Mohon Doa agar Proyek Segera Terwujud

“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” tutur Dahnil.

Pemerintah berharap usulan ini dapat segera dibahas bersama DPR untuk penetapan BPIH 2026 agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, transparan, dan berkeadilan.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dina-Karina

Sumber :


TERBARU