> >

Periksa RBS di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami soal Keterkaitan dengan PT RBT

Hukum | 1 April 2024, 17:32 WIB
Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha berinisial RBS atau RBT sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, pada hari ini, Senin (1/4/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan RBS dengan PT RBT.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, di kantornya Senin (1/4/2024).

Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.

"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Meski demikian ia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan RBS.

Namun ia menyebut penting untuk mengklarifikasi yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah didalami pihaknya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung untuk menetapkan RBS alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga RBS merupakan aktor intelektual di balik kasus korupsi timah tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa RBS Hari Ini

Adapun salah satu peran RBS yakni diduga menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU