> >

Hari Ini, MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman Cs

Hukum | 28 Maret 2024, 08:15 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saat saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik tiga hakim konstitusi pada hari ini, Kamis (28/3/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa)

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut pihaknya tak akan menggelar persidangan lanjutan, melainkan langsung akan menggelar sidang pembacaan putusan.

Pasalnya, berdasarkan sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK menemukan tidak ada lagi yang mengajukan alat bukti, kecuali melakukan perbaikan sistematisasi penyusunan bukti.

Selain itu, MKMK juga menilai telah mendengarkan keterangan atau pembelaan hakim terlapor.

Sebab itu, lanjut ia, pihaknya tinggal mendalami dan mendiskusikan hasil pemeriksaan Para Pihak tersebut.

Adapun salah satu dari lima laporan yang diterima MKMK, yaitu terkait pernyataan mantan ketua MK Anwar Usman yang dilontarkannya terkait pencopotan dirinya di konferensi pers 8 November 2023 lalu. Laporan itu disampaikan oleh advokat Zico Simanjuntak.

Baca Juga: MK Ajukan Duplik Bantah Gugatan Anwar Usman yang Minta Jadi Ketua MK Lagi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU