Kompas TV nasional hukum

MK Ajukan Duplik Bantah Gugatan Anwar Usman yang Minta Jadi Ketua MK Lagi

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 17:32 WIB
mk-ajukan-duplik-bantah-gugatan-anwar-usman-yang-minta-jadi-ketua-mk-lagi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (dua dari kanan). (Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantaelan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan duplik dalam sidang gugatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa duplik merupakan tanggapan pihak tergugat atas replik penggugat.

Dia membeberkan MK mengajukan duplik yang pada pokoknya membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman yang juga mantan Ketua MK itu.

Baca Juga: Jimly: Kubu 01 dan 03 Mau Gugat ke MK, kalau Ketuanya Masih Anwar Usman Gimana?

"Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat," kata Suhartoyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Suhartoyo menuturkan bahwa objek gugatan Anwar Usman bukan termasuk objek peradilan Tata Usaha Negara atau TUN. 

"Objek gugatan bukan objek peradilan TUN karena itu (objek gugatan) beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara," ujarnya.

Adapun perkembangan perkara tersebut, ungkap dia, bisa dipantau di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Berdasarkan penelusuran di SIPP PTUN Jakarta, Kamis (7/3), sidang agenda duplik tergugat untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024 atau pertengahan pekan depan.

Sidang gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT ini berlangsung secara elektronik atau e-court.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x