Kompas TV nasional hukum

MK Ajukan Duplik Bantah Gugatan Anwar Usman yang Minta Jadi Ketua MK Lagi

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 17:32 WIB
mk-ajukan-duplik-bantah-gugatan-anwar-usman-yang-minta-jadi-ketua-mk-lagi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (dua dari kanan). (Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantaelan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Baca Juga: PTUN Tolak Intervensi Denny Indrayana dalam Gugatan Anwar Usman yang Minta Kembali Jadi Ketua MK

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Rabu (31/1).

Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.

Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Baca Juga: MK Bantah PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman untuk Jadi Ketua Lagi

Selain itu, Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dalam hal ini, dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x