> >

Pengamat soal Kabinet Baru Prabowo: Jangan Beri Cek Kosong yang Berpotensi Ubah UU Kementerian

Politik | 26 Maret 2024, 22:37 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu di Jakarta, Jumat (22/3/2024). (Sumber: Instagram/@prabowo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komposisi menteri di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka jika dilantik nanti diharapkan tidak mengubah sistem tata negara dan pemerintahan. 

Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya menilai, biasanya partai ataupun relawan yang mendukung pasangan persiden dan wakil presiden terpilih akan mendapat jatah kursi menteri. 

Namun, karena banyaknya orang yang diproyeksikan masuk ke kabinet, presiden dan wakil presiden terpilih harus mengubah sistem tata negara dan pemerintahan, yakni mengubah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Apalagi Capres Terpilih Presiden Prabowo Subianto menginginkan adanya persatuan dan kerja sama antar elemen bangsa.

Konsekuensi dari keinginan tersebut pastinya memberikan ruang untuk partai lain duduk di kabinet. 

"Fakta empiris dukungan itu dibayar dengan kursi menteri. Jumlah partai pasti akan banyak, belum jatah relawan, lalu ada lagi jatah Pak Jokowi. Jangan-jangan kita harus mengubah UU Kementerian Negara untuk bisa menampung menteri akibat deal politk dan titipan politik. Ini yang merusak sistem," ujar Pengamat Politik Yunarto di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (26/3/2024). 

Baca Juga: Ganjar Pilih Tak Jadi Menteri: Lebih Baik Dikasih ke Parpol Pendukung 02

Yunarto menambahkan, untuk mencegah hal tersebut, dibutuhkan pemimpin yang bisa menempatkan diri sebagai Presiden yang dipilih oleh rakyat dan mengedepankan kepentingan rakyat. 

Jika nantinya Prabowo yang dilantik, Prabowo harus bisa menggunakan hak prerogatif menolak tawaran, rekomendasi atau titipan menteri yang dimasukkan di kabinet. 

Semisal, Prabowo harus berani menolak jika nama yang diberikan tidak sesuai dengan program yang akan dijalankan. Termasuk rekomendasi, usulan dari Presiden Jokowi. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU