> >

Ini Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jemaah Haji 2024

Humaniora | 24 Maret 2024, 15:11 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan menyediakan vaksin wajib untuk calon jemaah haji 1445H/2024 M. (Sumber: Kemenag RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo mengatakan, pemerintah akan menyediakan vaksin wajib untuk calon jemaah haji 1445 H/2024 M.

"Kemenkes menyediakan vaksin wajib saja untuk para jemaah, yaitu vaksin meningitis," kata Lilik usai mengisi materi Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

"Nanti jemaah akan mendapatkan vaksin meningitis saat proses pemvisaan," sambungnya.

Ia menjelaskan, vaksin meningitis ini menjadi upaya mitigatif yang diberikan pemerintah untuk jemaah haji supaya kebal dari penyakit yang biasa menyerang negara-negara di Afrika.

Baca Juga: Ibadah Haji Tahun Ini, Tidak Ada Jemaah Indonesia yang Ditempatkan di Mina Jadid

"Ada beberapa jemaah haji di Saudi, atau orang-orang yang datang ke sana berasal dari negara yang kasus meningitisnya banyak. Sehingga, yang kita lakukan di sana itu seperti memberikan jaket pelindung atau jas hujan," terang Lilik.

"Kalau nanti ada hujan meningitis, kita pakai jas hujan. Mudah-mudahan tubuh kita enggak basah. Jadi, kalau kita divaksin itu untuk memberikan pelindungan kepada jemaah. Supaya mereka kebal terhadap penyakit," imbuhnya.

Vaksin Meningitis wajib untuk semua jemaah haji.

Namun, ada dua provinsi yang juga diwajibkan mendapatkan vaksin polio, yakni di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada 2 Kabupaten di Jawa Timur dan 1 di Jawa Tengah.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU