> >

Ini Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jemaah Haji 2024

Humaniora | 24 Maret 2024, 15:11 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan menyediakan vaksin wajib untuk calon jemaah haji 1445H/2024 M. (Sumber: Kemenag RI)

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Sampai 26 Maret

"Bukan jemaahnya yang kena, namun yang kita khawatirkan ada bibit-bibitnya yang bisa menular ke semua orang," jelasnya. 

Selain vaksin wajib, Kemenkes juga menyebut bahwa vaksin pneumonia dan vaksin influenza bisa menjadi alternatif untuk menunjang kesehatan jemaah.

"Vaksin yang sunah untuk jemaah yaitu influenza dan pneumonia. Vaksin ini, fungsinya untuk memberikan perlindungan sebagaimana Covid, kalau kita kelelahan atau tertular ulang, masih bisa terjaga," pungkasnya.

Pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, Kemenkes telah menyiapkan 255 dokter yang terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis.

Para dokter yang ditugaskan ini, rencananya akan turut membersamai 241.000 jemaah dengan 45.000 jemaah lansia.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU