> >

Update Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Hukum | 14 Maret 2024, 10:38 WIB
Foto Arsip. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, Kamis (14/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati untuk diperiksa terkait kasus tersebut pada hari ini, Kamis (14/3/2024).

Ali menyebut keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

"Untuk 2 saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Selain Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati, penyidik juga turut memanggil delapan saksi lainnya.

Dikutip dari Tribunnews, kedelapan saksi yang dimaksud  yakni:

1. Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI)

2. Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

3. Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

4. Masdar (PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

5. Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU