> >

Hari Ini Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan, Cek Daftarnya

Peristiwa | 1 Maret 2024, 09:26 WIB
Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan gaji PNS 2024 beserta rincian kenaikannya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu. Kenaikan gaji sebesar 8 persen itu akan dibayarkan mulai hari ini,  1 Maret 2024.

"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya, (1/2/2024).

Kemenkeu mengatakan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Semua Golongan Usai Naik 8 Persen, Bakal Dibayarkan Mulai 1 Maret

Kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel 3 Bulan Cair Maret, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen:

Gaji PNS Golongan I

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU