> >

Kompolnas Minta Polisi Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: kalau Bukti Sudah Kuat, Tunggu Apa Lagi?

Hukum | 29 Februari 2024, 19:47 WIB
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyatakan sudah sepatutnya polisi menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah sah sesuai prosedur.

Menurut dia, semestinya Firli Bahuri sudah patut untuk dilakukan penahanan. Terlebih, jika bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup kuat. 

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Tangkap dan Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Yusuf saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, Yusuf menambahkan bahwa Kompolnas dalam waktu dekat berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan proses penyidikan kasus yang menjerat Firli Bahuri telah berjalan sesuai dengan prosedur.

Demikian pula soal upaya untuk melakukan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya guna memantau proses kelengkapan berkas perkara secara langsung.

"Proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak, akan kami mintakan klarifikasi nanti," ucap Yusuf.

Ia pun berharap proses pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum segera dinyatakan tahap 2 atau lengkap (P21).

Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Hilang Kontak, Pengacara Bantah: Saya Komunikasi Setiap Hari dengan Beliau

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU