> >

KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di 668 TPS, Mana Saja?

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 11:03 WIB
Foto ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Serentak. (Sumber: TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

"Jadi, totalnya tadi ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," kata Hasyim.

Pemungutan suara susulan Pemilu 2024 juga akan dilakukan di 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara. 12 TPS tersebut tidak bisa melakukan pemungutan suara setelah karena kotak suara terendam banjir.

Dilansir dari Kompas.com, rencananya, pemilu susulan di Sunter itu akan digelar pada Minggu (18/2/2024).

Pemungutan suara susulan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya boleh dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal.

Berikut selengkapnya daerah mana saja yang akan melakukan pemungutan suara susulan di Pemilu 2024.

Daftar Daerah yang Melakukan Pemilu Susulan

  • Jakarta - 12 TPS
  • Demak - 114 TPS
  • Batam - 8 TPS
  • Mamberamo -  20 TPS
  • Paniai - 92 TPS
  • Puncak Jaya - 456 TPS
  • Jayawijaya - 4 TPS 

Baca Juga: KPU: Terhalang Banjir hingga Gangguan Keamanan, Pemilihan Susulan Berpotensi Digelar di 668 TPS

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU