> >

Kisah Pembunuh Bayaran Suud Rusli, Marinir yang Pernah Kabur Dua Kali

Hukum | 19 Januari 2024, 19:05 WIB
Terpidana Suud Rusli di Lapas Kelas 1 Surabaya. (Sumber: Warta Kota/ Surya)

Saat penangkapan kedua kalinya, Tim Polri melakukan penyergapan di Kampung Susukan, Desa Gunungsari, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Licin seperti belut, Suud berhasil lolos dari sergapan sore itu. Baru pada pagi harinya, tim gabungan dari Puspom TNI dan Polri melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi penyergapan dan pada pukul 07.00 WIB tim tersebut berhasil menangkap Suud Rusli ketika tengah berada di sebuah gubuk yang berada di tengah persawahan sedang tertidur pulas bersama pacarnya, Ida.

Baca Juga: Detik-detik Mencekam Karyawan Toyota Dihabisi Pembunuh Bayaran Istrinya, Berawal Dijebak Adik Ipar

Setelah ditangkap, Suud dibawa dengan menggunakan kendaraan Lidkrim Puspom TNI menuju Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Jakarta.

Aparat tampaknya tak mau kecolongan lagi. Saat ditangkap, tangan Suud dirantai ke belakang dan wajah ditutupi kain.

"Agar tidak lari lagi, Suud dirantai dan diborgol lebih besar lagi," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL Mayor Jenderal Marinir Sunarko G.A di Jakarta, Rabu 23 November 2005 silam.

Suud juga dikawal dobel oleh anggota Pomad (Polisi Militer TNI Angkatan Darat) dan Pomal (Polisi Militer TNI Angkatan Laut).

Suud kini mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya. Pada 2015, dia mengajukan grasi, namun ditolak Presiden Jokowi. Dia juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi. Namun, lagi-lagi kandas di tengah jalan.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, 21 Juni 2016 silam.

Kini Suud yang sudah bercerai dengan istrinya itu menghabiskan waktunya di lapas sebagai instruktur kedisiplinan. Salah satunya, dia yang melatih teroris Umar Patek upacara bendera di sana. 

Dia pun terus berupaya mengajukan keringanan hukuman kepada pemerintah. Kepada Suryamalang.com, pada tahun 2020 silam, dia mengaku berusaha mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Apa pun bisa terjadi kepada semua manusia. Harapan saya adalah tetap mengabdi kepada bangsa dan Tanah Air walau hanya di balik jeruji besi," ujarnya.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU