> >

Pakar Hukum Tata Negara Khawatirkan Realitas Politik Pemakzulan: Bisa Rusak Pemilu, Itu Lebih Bahaya

Politik | 16 Januari 2024, 11:24 WIB
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, khawatir usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digaungkan baru-baru ini, akan merusak Pemilu 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi belum lama ini digagas oleh kelompok yang menamakan diri Petisi 100.

“Yang kita khawatirkan bukan realitas hukumnya atau ketatanegaraannya, tetapi saya khawatirkan adalah realitas politiknya. Karena kemudian mungkin jadi dipakai dalam kondisi tertentu untuk merusak pemilunya dan saya kita itu lebih bahaya,” ujar Zainal dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Dewas KPK: Tim Penyidik Cari Harun Masiku hingga ke Filipina, tapi Belum Ketemu

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar usulan pemakzulan tersebut dilakukan dengan perhitungan yang matang. Meskipun, kata dia, pemakzulan dan pemilu adalah dua hal yang berbeda.

“Harusnya dalam perhitungan juga, perhitungan secara ketatanegaraan. Tidak ada kaitan sebenarnya proses impeachment presiden dengan pemilu, dua hal yang berbeda. Pemilu dilakukan oleh KPU, ada lembaga sendiri, sedangkan impeachment pelanggaran,” jelas Zainal.

Terlebih, kata dia, pemakzulan ada dalam Undang-Undang Dasar. Sehingga menolak pemakzulan merupakan perbuatan inkonstitusional.

“Silakan saja, impeachment ini adalah barang yang ada dalam Undang-Undang Dasar. Menolaknya adalah perbuatan inkonstitusional, karena kan ada dalam Undang-Undang Dasar. Mekanismenya silakan didorong,” ucap Zainal.

Baca Juga: PDI-P Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait yang Ngaku Ikuti Langkah Jokowi

Dia menilai usulan pemakzulan sebagai buah dari proses pengawasan terhadap situasi yang terjadi. Di mana belakangan ini, kata dia, presiden nyaris tidak terbatasi dan melakukan tindakan-tindakan yang bersinggungan dengan pasal-pasal impeachment

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU