> >

Yusril Nilai Kasus Pemerasan Firli Bahuri Sebaiknya Dihentikan: Ada Kejanggalan

Hukum | 15 Januari 2024, 15:12 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024). Yusril menilai kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri sebaiknya dihentikan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebaiknya dihentikan karena ada kejanggalan.

Yusril mengatakan kejanggalan dalam kasus ini terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Misalnya kasus ini langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024). 

"Ini kan (kasus) Pak Firli dikeluarkan penyelidikan hari itu juga dan penetapan tersangka hari itu juga, lalu kapan melakukan penyelidikannya. Ini yang saya lihat sebagai suatu kejanggalan," ujarnya.

Tak hanya proses penetapan tersangka, Yusril juga menyoroti pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Ia mengatakan tidak ada satu saksi pun yang menunjukkan secara jelas adanya pemerasan terhadap SYL.

"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin (SYL) supaya merasa dia diperas. Kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," tegas Yusril.

Sebab itu, ia pun menilai kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sebaiknya dihentikan.

"Sebaiknya kasus ini dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucapnya.

Baca Juga: Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli-SYL Tidak Terangkan Apa pun: Tak Kelihatan Ada Orang Memeras

Terlebih, kata Yusril, praperadilan yang diajukan Firli dalam kasus tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukkan antara formil dan materil," jelasnya.

"Padahal praperadilan itu hanya formilnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali, bukan ditolak. Kalau ditolak, selesai. Saya kira ada kesempatan (Firli) untuk mengajukan praperadilan lagi," sambungnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU