> >

Kronologi Keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam Penggelapan Ratusan Kendaraan, Motif Masih Didalami

Hukum | 10 Januari 2024, 18:23 WIB
Kadispendad Brigjen Kristomei Sianturi dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: 3 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan, Dijerat Pasal Berlapis

Tak hanya itu, Kristomei juga menyebut selain tiga anggota TNI tersebut, pihaknya juga tengah mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara penggelapan kendaraan itu.

"Nanti kita lihat perkembangannya, AS menghubungi siapa saja," jelasnya.

Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut ketiga anggota TNI AD tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.

"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjut Eka, dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara EI dan MY dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Terbongkar Ratusan Motor dan Mobil Hasil Curian Disimpan di Gudang TNI AD, Diduga Libatkan 2 Tentara

Diberitakan sebelumnya, Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 215 unit sepeda motor dan 49 unit mobil. 

Seluruh kendaraan hasil curanmor itu diduga bakal dikirim ke Timor Leste.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU