Kompas TV nasional hukum

3 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan, Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 10 Januari 2024, 17:20 WIB
3-anggota-tni-jadi-tersangka-kasus-penggelapan-ratusan-kendaraan-dijerat-pasal-berlapis
Polda Metro Jaya dan Puspomad menggelar konferensi pers terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan prajurit TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Sumber: Warta Kota/Ramadhan LQ.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya dan TNI terus mengusut kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan tiga anggota TNI AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyebut ketiga tentara yang terlibat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2023).

Sementara Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut ketiga anggota TNI AD tersebut telah ditahan.

"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eka.

Menurut penjelasannya, ketiga tentara tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.

"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjut Eka, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Terbongkar Ratusan Motor dan Mobil Hasil Curian Disimpan di Gudang TNI AD, Diduga Libatkan 2 Tentara

Selain tiga anggota TNI AD itu, dalam perkara tersebut juga terdapat dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua tersangka lainnya itu adalah EI dan MY yang merupakan warga sipil.

Terhadap dua warga sipil tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 215 unit sepeda motor dan 49 unit mobil. 

Seluruh kendaraan hasil curanmor itu diduga bakal dikirim ke Timor Leste.

Baca Juga: Maling Motor di Ponorogo Tinggalkan Mobil Beserta Kunci dan STNK, Ini Kata Polisi


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x