> >

Kronologi Keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam Penggelapan Ratusan Kendaraan, Motif Masih Didalami

Hukum | 10 Januari 2024, 18:23 WIB
Kadispendad Brigjen Kristomei Sianturi dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Darat (AD) mengungkapkan kronologi keterlibatan tiga prajurit dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor di gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD (Gudbalkir Pusziad) di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota TNI AD yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain mereka, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni EI dan MY.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispendad) Brigjen Kristomei Sianturi menyebut, mulanya tersangka EI yang merupakan warga sipil, berkomunikasi dengan Kopda AS.

EI meminta Kopda AS untuk mencarikan tempat yang bisa digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan kendaraan curian.

"Yang pertama dihubungi EI adalah Kopda AS," kata Kristomei dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024).

Kopda AS, lanjut dia, kemudian meminta bantuan kepada Mayor BP yang merupakan kepala gudang.

"Kemudian meminta bantuan kepada Praka J untuk bersama-sama membiarkan barang-barang ilegal ini berada di gudang atau fasilitas yang dimiliki TNI AD," tutur Kristomei.

Ia menyebut Pomdam V/Brawijaya masih mendalami motif, peran hingga hubungan para anggotanya tersebut dengan para tersangka kasus penggelapan ratusan kendaraan.

"Saat ini Pomdam V Brawijaya yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jatim sedang menyelidiki kasus ini secara mendalam, apa motifnya, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana keterlibatannya," jelas Kristomei.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU