> >

Resmi, Ini Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Syarat, Cara Daftar dan Gajinya

Rumah pemilu | 26 Desember 2023, 19:00 WIB
Foto ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 (Sumber: TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada Rabu, 2 Januari 2024.

Adapun PTPS dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Diketahui, tugas PTPS adalah memastikan bahwa dalam selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Melansir laman Bawaslu Jatim, pengumuman pendaftaran PTPS dimulai sejak tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

Dalam masa pengumuman pendaftaran tersebut, Bawaslu di sejumlah provinsi akan mengumumkan jumlah PTPS yang dibutuhkan beserta persyaratannya.

Baca Juga: Kapan Debat Capres Cawapres 2024 Ketiga? Catat Jadwal Tayang dan Temanya

Misalnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan merekrut 120.666 orang calon PTPS yang akan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Adapun Bawaslu Jawa Tengah akan merekrut 117.299 orang untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.

Anda bisa melihat jumlah formasi PTPS di daerah Anda melalui laman Bawaslu masing-masing provinsi.

Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Berikut syarat pendaftaran pengawas PTPS Pemilu 2024 dikutip dari ngawi.bawaslu.go.id, Selasa (26/12).

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU