> >

Soal OTT di Maluku Utara, KPK Sebut terkait Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang Jasa

Hukum | 18 Desember 2023, 22:42 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. KPK mengatakan OTT di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan  proyek pengadaan barang dan jasa. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyelenggara negara di wilayah Maluku Utara (Malut) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan.

Selain lelang jabatan, dugaan korupsi itu juga menyangkut proyek pengadaan barang dan jasa.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Ghufron.

Meski demikian, Ghufron masih enggan menginformasikan lebih lanjut terkait operasi senyap tersebut, termasuk terkait pihak yang diamankan dalam OTT.

Ia hanya menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak diamankan.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami amankan dan barang buktinya," jelasnya.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Maluku Utara, Siapa yang Ditangkap?

Ghufron pun menyebut KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tim penyidik. Hal itu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait kegiatan tangkap tangan setelah para pihak yang ditangkap selesai diperiksa. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU