> >

Polisi: Komika Aulia Rakhman Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena Dinilai Menistakan Agama

Hukum | 11 Desember 2023, 15:46 WIB
Tersangka AR (33) komika asal Lampung saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung menyatakan bahwa komika Aulia Rakhman (AR) terancam hukuman lima tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya terkait dugaan penistaan agama pada saat acara 'Desak Anies' beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menjerat Aulia Rakhman dengan Pasal 156 KUHP.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Umi di Mapolda Lampung, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Komika AR di Lampung Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Umi menjelaskan dalam perkara tersebut pihak kepolisian memeriksa sebanyak tujuh orang sebagai saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia. Menurut Umi, mereka didatangkan langsung dari Jakarta.

"Jadi, ahli yang didatangkan yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar Umi.

“Kemudian, saksi agama dari Kementerian Agama,  MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila."

Umi menambahkan dalam kasus ini, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.

"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," kata Umi.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU