Kompas TV regional sumatra

Polisi Tetapkan Komika AR di Lampung Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Kompas.tv - 10 Desember 2023, 16:16 WIB
polisi-tetapkan-komika-ar-di-lampung-sebagai-tersangka-dugaan-penistaan-agama
Tersangka AR (33) komika asal Lampung saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV  - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa polisi telah menetapkan komika AR sebagai tersangka.

Umi menyebut polisi telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli sebelum menetapkan AR sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.

Baca Juga: Capres Anies Baswedan Kampanye di Lampung, Ini Agendanya

Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama saat membawakan materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Saat ini, kata Umi, polisi akan menahan tersangka AR di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka AR dilaporkan oleh tiga orang, berawal saat tersangka mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Baca Juga: Kukuh: Ini Alasan Komika Sekarang Kebanyakan Podcast | KODE

Dalam acara itu, AR membawakan materi stand up comedy, yang salah satu isinya kemudian dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama, yakni kalimat tentang nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kata AR dikutip dari video YouTube acara "Desak Anies".

Tersangka AR, lanjut Umi, dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x