> >

Polisi: Komika Aulia Rakhman Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena Dinilai Menistakan Agama

Hukum | 11 Desember 2023, 15:46 WIB
Tersangka AR (33) komika asal Lampung saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa polisi telah menetapkan komika AR sebagai tersangka.

Menurut Umi, penyidik kepolisian akan menahan tersangka AR di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Adapun komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi stand up comedy dalam acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12) di Bandarlampung.

Dalam acara itu, salah satu materi yang disampaikan oleh komika Aulia Rachman yakni terdapat kalimat yang dianggap merendahkan nabi Muhammad.

Baca Juga: Dikawal Ketat, Panji Gumilang Hadiri Sidang Dakwaan Penistaan Agama dengan Rompi Oranye!

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” ujar Auli Rakhman.

Kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies Baswedan" yang berdurasi selama dua jam dua menit.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU