> >

Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK

Hukum | 16 November 2023, 22:30 WIB
Foto arsip. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Kejagung memutuskan untuk memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung)  memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023).

"Kami sudah berbicara langsung kepada Jamwas (Jaksa Agu Muda Pengawasan) siang tadi, bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara. Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seorang PNS," kata Ketut.

Meski baru bersifat sementara, namun dipastikan keduanya kehilangan hak-haknya sebagai aparatur Kejaksaan.

"Jadi sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dari jabatan yang bersangkutan, dan tidak diberikan hak-haknya tentunya,” tegasnya,

Selain itu, ungkap Ketut pihaknya kemungkinan besar juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua jaksa yang terjerat OTT KPK tersebut.

"Saat ini kami belum terpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan," ucapnya.

Baca Juga: KPK Ungkap OTT di Bondowoso terkait dengan Perkara yang Sedang Ditangani Kejari Setempat

Dalam kesempatan itu, Ketut menegaskan bahwa siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercelaa, terlebih menciderai rasa keadilan di masyarakat, akan ditindak tegas.  

"Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut," ungkapnya menegaskan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU