Kompas TV nasional hukum

KPK Ungkap OTT di Bondowoso terkait dengan Perkara yang Sedang Ditangani Kejari Setempat

Kompas.tv - 16 November 2023, 11:58 WIB
kpk-ungkap-ott-di-bondowoso-terkait-dengan-perkara-yang-sedang-ditangani-kejari-setempat
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah hingga melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang tengah diusut KPK di Bondowoso terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Saat ini, kata dia, para pihak yang telah ditangkap tengah dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta.

Baca Juga: Oknum Kejari dan Pejabat Pemkab Bondowoso kena OTT KPK, Nurul Ghufron: Masih Proses Pemeriksaan

"Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso," kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (16/11/2023).

Ali mengungkapkan, sejauh ini ada enam orang yang ditangkap oleh KPK. Mereka merupakan aparat penegak hukum dan pihak swasta.

Kendati begitu, kata Ali Fikri, KPK belum ingin menyebutkan nama-nama pihak yang terjaring dalam OTT KPK tersebut.

"Sejauh ini, ada enam orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, operasi senyap yang dilakukan tim Komisi Antirasuah ini dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Setelah dari Sorong, Kini KPK OTT Pejabat Daerah di Bondowoso, Jawa Timur

“Tim masih dalam proses pemeriksaan (pihak-pihak yang diamankan),” kata Nurul Ghufron, Rabu sore. 

Ghufron menyatakan, pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada publik setelah para pihak yang diamankan selesai diperiksa.


Namun demikian, beredar informasi bahwa pihak yang ikut ditangkap ada pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan pejabat Pemkab Bondowoso.

Berdasarkan Undang-Undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tim penindakan penyidik.

“Nanti kami update setelah selesai,” kata Ghufron.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Diperiksa KPK soal Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Ditanya Anggaran dan Pengawasan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x