> >

3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh

Hukum | 7 November 2023, 06:15 WIB
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga prajurit TNI yang membunuh warga sipil bernama Imam Masykur disebut melakukan pemerasan dengan mengancam keluarga korban melalui video.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh anggota Banit Opsnal Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Briptu Toni Widya Wibowo, saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur.

Adapun tiga anggota TNI yang yang membunuh Imam Masykur itu adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun

Kemudian, Praka Heri Sandi selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Menurut Briptu Toni, video tersebut menunjukkan para terdakwa mengancam akan membunuh Imam Masykur jika keluarga korban tidak memberikan uang sebesar Rp50 juta.

"Terakhir ibu korban mendapatkan ancaman akan membunuh korban kalau tidak memberikan uang Rp50 juta," kata Toni dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut, Briptu Toni mengungkapkan, pihaknya mengetahui ancaman itu dari pihak keluarga yang diwakili paman korban saat melaporkan tindak pidana penculikan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

"Pada tanggal 14 Agustus kebetulan tim kami sedang piket di Polda Metro Jaya, kami mendapatkan laporan sedang ada kasus penculikan,” ujarnya.

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Raup Ratusan Juta dari Aksinya Peras Pemilik Toko Obat, Begini Modusnya

“Jadi, kasus penculikan ini harus menjadi atensi karena harus cepat kami selidiki,” katanya.

Laporan tersebut, kata Briptu Toni, segera ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan mencari informasi lebih mendalam, salah satunya dengan mencari data terkait kasus serupa, yaitu penculikan pemilik toko kosmetik.

"Jadi, pada saat adanya laporan tersebut, kami cari data semua kasus yang memiliki modus ancaman serupa, yaitu penculikan pemilik toko," ujarnya.

Sebelumnya, atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut mereka dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta.

Pasal-pasal itu meliputi pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Tiga oditur itu juga menjerat para terdakwa dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan terkait dengan penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU