> >

3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh

Hukum | 7 November 2023, 06:15 WIB
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

“Jadi, kasus penculikan ini harus menjadi atensi karena harus cepat kami selidiki,” katanya.

Laporan tersebut, kata Briptu Toni, segera ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan mencari informasi lebih mendalam, salah satunya dengan mencari data terkait kasus serupa, yaitu penculikan pemilik toko kosmetik.

"Jadi, pada saat adanya laporan tersebut, kami cari data semua kasus yang memiliki modus ancaman serupa, yaitu penculikan pemilik toko," ujarnya.

Sebelumnya, atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut mereka dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta.

Pasal-pasal itu meliputi pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Tiga oditur itu juga menjerat para terdakwa dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan terkait dengan penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU