> >

Denny Indrayana: Independensi MK Rusak Dimulai dari Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Hukum | 1 November 2023, 10:30 WIB
Denny Indrayana (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Denny Indrayana mengatakan independensi Mahkamah Konstitusi atau MK mulai rusak setelah pernikahan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati yang merupakan adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Denny Indrayana selaku pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Rusaknya prinsip independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan, mohon izin, pernikahan antara hakim terlapor dengan Idayati adik Presiden Jokowi," kata Denny dalam persidangan pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Anwar Usman Respons MK Disebut sebagai Mahkamah Keluarga: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Denny menilai bahwa pernikahan Anwar Usman dan Idayati tersebut membuat celah bagi Jokowi mengintervensi MK untuk menjadi lebih terbuka.

Menurut Denny, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres tidak bisa dilihat hanya sebagai peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri.

"Tetapi lebih dalam, adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.

“Khususnya di Mahkamah Konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi dan dimanfaatkan oleh kekuasaan istana.”

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10).

Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres Disebut Bikin Gaduh Pesta Demokrasi, MKMK Didesak Punya Keberanian

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU